Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956.