Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal dalam saham Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE yang berkedudukan di Medan, didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko, Medan, No. 31 tanggal 11 Januari 1972 dan No. 11 tanggal 1 Maret.1973.
(2) Dengan adanya penyertaan Negara Republik INDONESIA tersebut dalam ayat
(1) maka Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
(3) PERSERO seperti termaksud dalam ayat (2) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan bersama antara PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) dengan Kelompok Swasta pendiri pertama Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE.