Article 1
Dari sisa laba bersih Bank INDONESIA, Bank Negara INDONESIA 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat INDONESIA, dan Bank Ekspor lmpor INDONESIA, yang besarnya 45% ( empat puluh lima persen ) sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya, yakni:
a. Pasal 47 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968;
b. Pasal 21 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1968;
c. Pasal 21 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1968;
d. Pasal 21 ayat (6) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1968;
e. Pasal 23 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1968;
f. Pasal 21 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1968;
g. Pasal 21 ayat (6) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1968;
sebesar 40% (empat puluh persen) disetor kepada Negara dan 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan PRESIDEN.