ANGGARAN DASAR PERUM
(1).
PERUM adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERUM tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA.
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
(1) PERUM adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan- kegiatan produksi di bidang pengusahaan kehutanan, berupa penanaman, pemeliharaan, eksploitasi, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
(2). PERUM …
(2).
PERUM membuka kesempatan kerja bagi warga negara INDONESIA agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan kehutanan, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.
(3).
Untuk mencapai tujuan PERUM, di samping menyelenggarakan usaha-usaha pokok sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, PERUM dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip- prinsip ekonomi yang rasionil.
TEMPAT KEDUDUKAN PERUM bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dengan wilayah-wilayah kerja seperti tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dan dapat mempunyai kantor cabang, perwakilan di dalam dan di luar negeri dengan persetujuan Menteri.
(1).
Modal PERUM adalah kekayaan Negara yang dipisahkan sebesar yang diterima dari badan-badan hukum tersebut pada ayat (2) huruf a dan b Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini sampai saat pembubarannya, ditambah dengan kekayaan Negara lainnya yang berasal dari sebagian kekayaan hasil likwidasi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara yang Pembubarannya …
pembubarannya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 26) yang jumlahnya ditetapkan secara bersama oleh Menteri dengan Menteri Keuangan.
(2).
Dengan PERATURAN PEMERINTAH modal PERUM dapat dirobah.
(3).
PERUM mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4).
PERUM tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
(5).
Semua alat likwiditas PERUM disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
(1).
PERUM dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama yang dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur.
(2).
Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perum adalah Direktur Utama yang bertanggungjawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3).
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(1).
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu, dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan maka untuk melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2).
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan seidzin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA kepadanya.
(3).
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
Pasal 9 …
(1).
Setiap Unit tersebut pada Pasal 1 ayat
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini dipimpin oleh suatu pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit yang masing-masing diangkat oleh Menteri atas usul Direktur Utama.
(2).
Kepala Unit bertanggung-jawab kepada Direktur Utama dan Wakil Kepala Unit bertanggung-jawab kepada Kepala Unit.
(1).
Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
(2).
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan PERUM.
(3).
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasaan seluruh kekayaan PERUM.
(4).
Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur lain.
(5).
Pimpinan Unit bertugas melaksanakan rencana produksi dan kebijaksanaan lainnya dan Direksi yang telah ditetapkan.
(6).
Untuk kelancaran tugas-tugas PERUM diadakan rapat berkala Direksi dan Pimpinan Unit.
Pasal 11 …
(1).
Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada Pasal 10 ayat
(4) PERATURAN PEMERINTAH ini Direktur Utama mewakili PERUM di dalam dan di luar pengadilan.
(2).
Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat
(1) Pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai PERUM, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
(1).
Menteri menyelenggarakan bimbingannya dan pengawasan atas jalannya PERUM.
Dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan tersebut sehari-hari secara tehnis Menteri dibantu oleh Direktur Jenderal Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur.
(2).
Tata-kerja pelaksanaan bimbingan dan pengawasan tersebut pada ayat (1)Pasal ini ditetapkan oleh Menteri.
BAGIAN …
(1).
Semua pegawai PERUM, termasuk Pimpinan Unit dan anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi PERUM, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2).
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi yang berlaku terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai PERUM.
(3).
Semua pegawai PERUM yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga untuk PERUM dan barang-barang persediaan untuk PERUM yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4).
Pegawai termaksud ayat (3) Pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5). Semua …
(5).
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi PERUM, disimpan di tempat PERUM atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6).
Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) Pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara.
TAHUN BUKU PERUM Tahun-buku PERUM adalah tahun takwim.
ANGGARAN PERUM
(1).
Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan anggaran PERUM untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2).
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dicantumkan di dalam Anggaran PERUM sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3). Tambahan …
(3).
Tambahan/perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan sebelum triwulan pertama berakhir untuk mendapat persetujuan dari Menteri.
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUM Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan PERUM oleh Direksi disampaikan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN PERUM
(1).
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Akuntan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku PERUM berakhir.
(2).
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3).
Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4).
Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Direktorat Akuntan Negara, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pasal 18 …
PENGGUNAAN LABA PERUM
(1).
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH ini disisihkan untuk :
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b. Cadangan Umum sebesar 20% (dua puluh per seratus), sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal PERUM;sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk sumbangan dana pensiun, sosial dan pendidikan, penelitian dan jasa produksi, yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2).
Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3).
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada Pasal 18 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1989) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) PERUM menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang berlaku.
BAGIAN …
(1).
Pembubaran PERUM dan Penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2).
Semua kekayaan PERUM setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara.
(3).
Pertanggungan jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.