Article 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1958.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Menteri Perindustrian, F. J. INKIRIWANG.
Menteri Pelayaran, MOH. NAZIR.
Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1958.
Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 15 TAHUN 1958 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 61 TAHUN 1954 No. 107) TENTANG PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT.
Sesuai dengan perkembangan perusahaan-perusahaan muatan kapal laut yang lapangan usahanya sangat erat hubungannya dengan perusahaan-perusahaan pelayaran yang banyak sangkut-pautnya dengan dinas-dinas Kementerian Pelayaran dipelabuhan-pelabuhan, maka adalah lebih tepat, jika penyelenggaraan segala sesuatunya diserahkan kepada Menteri Pelayaran.
Satu dan lain adalah sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional Pelayaran yang diselenggarakan di Tugu pada tanggal 16 - 18 Nopember 1957 serta Musyawarah Nasional Pembangunan yang dilangsungkan di Jakarta dari tanggal 25 Nopember sampai tanggal 4 Desember 1957, setelah membahas persoalannya secara mendalam.
Termasuk Lembaran-Negara No. 27 tahun 1958.
Diketahui Menteri Kehakiman, ttd.
G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 27 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1556