Article 2
1. Istirahat karena sakit lebih dari 14 hari, selanjutnya disebut istirahat-sakit, harus diminta secara tertulis dengan melampirkan suatu surat-keterangan seorang tabib, yang harus diperiksa dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan, satu dan lain dengan memperhatikan peraturan-peraturan atau petunjuk-petunjuk yang telah atau akan diberikan oleh Kementerian tersebut.
2. Dalam surat-keterangan itu harus dinyatakan keperluannya untuk diberikan istirahat, lamanya waktu istirahat itu dan tempat di mana istirahat itu harus dijalankan.
3. Apabila dalam surat-keterangan tabib dinyatakan, bahwa istirahat itu berhubung dengan penyakit yang diderita harus dijalankan pada sesuatu tempat tertentu, maka kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan biaya perjalanan atas tanggungan Negeri menurut peraturan yang berlaku mengenai hal itu.
4. Dalam hal tersebut dalam ayat 3 harus ditunjuk suatu tempat, yang dapat dicapai dengan biaya sehemat-hematnya.