Article 3
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Juni 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 11 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO