Correct Article 4
PP Nomor 145 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang KELOMPOK BARANG KEJA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
Ketentuan mengenai Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk setiap Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
