Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 145 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang KELOMPOK BARANG KEJA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah: a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI. (2) bila kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. (3) Apabila … (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction