Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 144 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. Jasa pelayanan rumah ibadah; b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Your Correction