Correct Article 17
PP Nomor 143 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN UU 8-1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 18-2000
Current Text
Ketentuan mengenai :
a. Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
b. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur tersendiri dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
