Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 143 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN UU 8-1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 18-2000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung Pajak yang terutang dapat memilih Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat penjualan, atas penyerahan Barang Kena Pajak antar tempat penjualan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang tidak memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat penjualan, maka penyerahan Barang Kena Pajak antar tempat penjualan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Your Correction