Correct Article 22
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan telah memiliki Izin Prinsip dilarang melakukan pengalihan, penjualan, dan/atau penyewaan kaveling Industri.
Your Correction
