Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima: a. menerbitkan Izin Prinsip dalam hal persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar; atau b. menolak permohonan dalam hal ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
Your Correction