Correct Article 20
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima:
a. menerbitkan Izin Prinsip dalam hal persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar; atau
b. menolak permohonan dalam hal ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(4).
Your Correction
