Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat melakukan kegiatan logistik barang. (2) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa logistik barang. (3) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction