Correct Article 39
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib:
a. memenuhi ketentuan perizinan usaha Industri;
b. memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
c. memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;
d. melakukan pembangunan pabrik dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun; dan
e. mengembalikan kaveling Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak melakukan pembangunan pabrik.
(2) Perusahaan Industri yang mengembalikan kaveling Industri kepada perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berhak menerima uang pengembalian sesuai perjanjian para pihak.
(3) Tata cara pengembalian kaveling Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Kawasan Industri masing-masing Kawasan Industri.
Your Correction
