Correct Article 38
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib memiliki:
a. Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
b. Upaya Pemantauan Lingkungan.
(2) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang kegiatan usahanya mengolah atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib menyusun
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mendapat pengesahan oleh instansi yang berwenang.
(3) Kewajiban penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila AMDAL Kawasan Industri telah mencakup/memenuhi kebutuhan terhadap kegiatan mengolah atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(4) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
(5) Pengecualian perizinan yang menyangkut lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan.
Your Correction
