Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri. (2) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. hak dan kewajiban masing-masing pihak; b. ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan; c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan d. ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Industri. (3) Pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan peraturan kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (4) Pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri. (5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Prinsip, IUKI, dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan IUKI. (6) Tata cara penyampaian data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction