Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima: a. menerbitkan izin perluasan Kawasan Industri dalam hal ketentuan dan persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar; atau b. menolak permohonan dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction