Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mengajukan permohonan izin perluasan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan terpadu satu pintu. (2) Permohonan izin perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit melampirkan: a. fotokopi IUKI; b. dokumen rencana perluasan kawasan; c. data Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir; d. perubahan izin lingkungan; e. fotokopi susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri; dan f. dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. (3) Izin Perluasan Kawasan Industri hanya diberikan seluas lahan yang telah siap digunakan dan dikuasai yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat. (4) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Your Correction