Correct Article 18
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Menteri bersama gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian IUKI oleh kepala instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction
