Correct Article 17
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), kepala instansi pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dan kepala
instansi pemerintah kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dalam memberikan IUKI kepada Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian IUKI yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
