Correct Article 15
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Gubernur berwenang memberikan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota.
(2) Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Your Correction
