Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUKI diberikan kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh IUKI merupakan Perusahaan Kawasan Industri. (3) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Your Correction