Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi: a. instalasi pengolahan air baku; b. instalasi pengolahan air limbah; c. saluran drainase; d. instalasi penerangan jalan; dan e. jaringan jalan. (2) Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri.
Your Correction