Correct Article 10
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing menyediakan:
a. infrastruktur Industri; dan
b. infrastruktur penunjang.
(2) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan energi dan kelistrikan;
b. jaringan telekomunikasi;
c. jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku;
d. sanitasi; dan
e. jaringan transportasi.
(3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. perumahan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. kesehatan;
e. pemadam kebakaran; dan
f. tempat pembuangan sampah.
Your Correction
