Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Industri dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. (2) Penetapan Kawasan Industri sebagai kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction