Correct Article 71
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2) merupakan penerimaan Negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Your Correction
