Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2) merupakan penerimaan Negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Your Correction