Correct Article 68
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi Kawasan Industri.
(3) Nilai investasi perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda adminitratif diterima.
Your Correction
