Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dikenai 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction