Correct Article 67
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dikenai 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction
