Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila dalam jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) Perusahaan Kawasan Industri belum memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri, pada lahan perluasan tidak dapat diterbitkan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Your Correction