Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan Kawasan Industri. (2) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan Kawasan Industri. (3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
Your Correction