Correct Article 61
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction
