Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan Kawasan Industri. (2) Dalam hal perusahaan telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara kegiatan Kawasan Industri. (3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh IUKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Your Correction