Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. denda administratif.
Your Correction