Correct Article 57
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. denda administratif.
Your Correction
