Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Your Correction