Correct Article 55
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Your Correction
