Correct Article 54
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan tetapi tidak memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penutupan sementara.
Your Correction
