Correct Article 53
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penutupan sementara.
Your Correction
