Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Kawasan Industri bertugas: a. memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan; b. melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri; c. melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan Industri; d. melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri; e. mengusulkan referensi harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri; dan f. melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri yang diberikan oleh Menteri. (2) Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction