Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian pembangunan Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri. (2) Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Himpunan Kawasan Industri INDONESIA, kamar dagang dan industri yang membidangi Kawasan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction