Correct Article 51
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian pembangunan Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri.
(2) Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Himpunan Kawasan Industri INDONESIA, kamar dagang dan industri yang membidangi Kawasan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
