Correct Article 49
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. jangka waktu pemanfaatan lahan;
b. besaran biaya pemanfaatan lahan; dan
c. pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri sesuai dengan yang diperjanjikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemanfaatan lahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
