Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. jangka waktu pemanfaatan lahan; b. besaran biaya pemanfaatan lahan; dan c. pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri sesuai dengan yang diperjanjikan. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemanfaatan lahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction