Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Hak Guna Bangunan.
Your Correction