Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri. (2) Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek: a. infrastruktur Kawasan Industri; b. pengelolaan lingkungan; dan c. manajemen dan layanan. (3) Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar Kawasan Industri diberikan akreditasi. (4) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana pada ayat (3) dilakukan oleh Komite Akreditasi Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Dalam hal belum terdapat Komite Akreditasi Kawasan Industri, Menteri dapat menugaskan Komite Kawasan Industri. (6) Ketentuan mengenai Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Your Correction