Correct Article 43
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif daerah.
(2) Ketentuan mengenai pengaturan insentif daerah sebagaimana ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
