Correct Article 33
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan Kawasan Industri.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberitahukan kepada pemberi IUKI.
(4) Penunjukkan pengelolaan Kawasan Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
