Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
Your Correction