Correct Article 10
PP Nomor 142 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (7) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 yaitu Pungutan Pengusahaan Perikanan, Pungutan Hasil Perikanan, Pungutan atas penggunaan kapal perikanan berbendera asing dengan cara sewa untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, dan Pungutan Perikanan yang berasal dari hasil penangkapan, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
