Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 142 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pungutan Perikanan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan terhadap Wajib Bayar yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot sama atau lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT), atau menggunakan mesin berkekuatan sama atau lebih dari 90 (sembilan puluh) daya kuda, atau panjang keseluruhan kapal minimal 18 (delapan belas) meter dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Pasal 8 …
Your Correction