Correct Article 6
PP Nomor 142 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan pengenaan, penyetoran, dan penyaluran Pungutan Perikanan yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya.
(2) Tata cara pemungutan Pungutan Perikanan yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
Your Correction
